Dari Akses Modal hingga Perlindungan, PTSL di Negeri Ratu Ngaras Perkuat Peran Negara untuk Warga

Mindsetpublik.com, Ngaras – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang ekonomi sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan penyuluhan PTSL Tahun 2026 yang digelar di Pekon Negeri Ratu Ngaras, Kecamatan Ngaras, Kamis (17/4/2026), dengan melibatkan masyarakat setempat serta perwakilan dari Pekon Bandar Jaya.
Dalam kegiatan yang diikuti puluhan warga tersebut, masyarakat tidak hanya diberikan pemahaman terkait prosedur pendaftaran tanah, tetapi juga manfaat strategis dari kepemilikan sertipikat dalam mendukung aktivitas ekonomi dan menjaga keamanan aset.
Ketua Ajudikasi PTSL, Sahmuni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sertipikat tanah memiliki nilai lebih dari sekadar dokumen legal.
“Sertipikat merupakan bukti kepemilikan yang sah sekaligus memiliki nilai ekonomi. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengakses permodalan melalui lembaga keuangan secara resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepastian status tanah juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan berbagai pihak, termasuk dalam pengembangan usaha berbasis aset yang dimiliki masyarakat.
Namun demikian, peningkatan nilai ekonomi tersebut perlu diimbangi dengan kesadaran dalam menjaga dan melindungi aset dari potensi penyalahgunaan.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diingatkan untuk lebih waspada terhadap praktik yang tidak bertanggung jawab, termasuk upaya-upaya yang mengarah pada penyalahgunaan data atau klaim sepihak atas tanah.
Perwakilan Kejaksaan, Moch. Imron, S.H., menegaskan bahwa integritas dalam pelaksanaan program menjadi kunci dalam mencegah berbagai bentuk penyimpangan di bidang pertanahan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan bantuan di luar mekanisme resmi. Jika ada indikasi pelanggaran, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Kepolisian, IPDA Reno Hanafi Arif, menekankan pentingnya menjaga keabsahan dokumen sebagai dasar perlindungan hukum atas tanah.
“Dokumen yang sah menjadi fondasi utama dalam melindungi hak atas tanah. Karena itu, masyarakat harus memastikan setiap proses dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya dibekali pemahaman teknis, tetapi juga kesadaran bahwa kepemilikan sertipikat harus diiringi dengan pengelolaan yang bijak serta kewaspadaan terhadap potensi risiko yang dapat muncul.
Lebih jauh, penyuluhan ini mencerminkan kehadiran negara dalam memastikan setiap warga memperoleh haknya secara sah, sekaligus mendapatkan perlindungan dalam mengelola aset yang dimiliki.
PTSL tidak lagi sekadar program administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, serta menciptakan sistem pertanahan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, pelaksanaan PTSL diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya dalam bentuk legalitas, tetapi juga sebagai fondasi kesejahteraan dan perlindungan jangka panjang bagi masyarakat.



