Praktisi Hukum Chandra Bangkit Saputra Minta Bawaslu Periksa Anggota KPU Lampung Timur

Mindsetpublik.com, Lampung Timur – Praktisi hukum meminta Badan pengawas pemilu (Bawaslu) memeriksa anggota Komisi pemilihan umum (KPU) Lampung Timur terkait penolakan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo – Ketut Erawan pada Rabu (4/9/24).
Chandra Bangkit Saputra SH, mengatakan ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur saat menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
Bahkan kata Bangkit, secara jelas KPU kab. Lampung Timur tidak mengikuti alur yang sudah di atur dalam peraturan KPU sendiri dan sangat menggelikan demokrasi kabupaten lampung timur seolah olah berada di tangan aris dan wulan.
Kami juga menegaskan dalam hal ini kami tidak memihak kepada calon siapa pun, tetapi kami merasa terlalu naif untuk berdiam diri melihat carut marut demokrasi yang berada di kab. Lampung timur dan dalam seandainya KPU lampung Timur mengikuti PKPU dan Putusan MK, idealnya langkah yang di ambil oleh KPU lamtim tidak demikian. Bahwa tentang verifikasi rekomendasi partai yang ganda idealnya dilakukan pasca di terima pendaftaran bakal calon tersebut.
Oleh karena itu, saya menghimbau untuk seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak anarkis, terutama terhadap aris dan wulan. Yang kedua mengajak seluruh rakyat dan bukan hanya masyarakat lampung timur saja untuk mengawal peristiwa ini. Dan yg ketiga mendorong BAWASLU lampung timur tetap pada kitohnya untuk menjadi wasit penyelenggaraan pesta demokrasi di lampung timur ” BERSAMA BAWASLU AWASI KPU!”(*)