Dorong Pengembangan Usaha, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat Laksanakan Pendampingan Akses Reforma Agraria

Mindsetpublik.com, Pesisir Barat,– Dalam rangka mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan Usaha dalam rangka Akses Reforma Agraria Fase 2, Rabu (12/8/2026), bertempat di Kantor Kelurahan Pasar Kota Krui.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan Reforma Agraria memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Tidak hanya memberikan akses terhadap tanah, Reforma Agraria juga diarahkan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam mengembangkan potensi usaha, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat perekonomian masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Pasar Kota Krui, Rusmin Mawar Tanjung, S.E., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat, Yusuf Hadirekso, S.H., M.Kn., CFrA., QRMP., serta sejumlah narasumber dari perangkat daerah terkait.
Hadir sebagai narasumber, Nani Fatimah Ibrahim, S.E. dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Pesisir Barat, Radinal, S.Pi. dari Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat, serta Lendra Puji Setiawan, S.T.P. dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Kabupaten Pesisir Barat.
Melalui kegiatan pendampingan ini, masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria mendapatkan berbagai pengetahuan dan informasi yang dapat mendukung pengembangan usaha. Materi yang diberikan juga disesuaikan dengan potensi dan kegiatan ekonomi masyarakat, sehingga diharapkan dapat diterapkan secara langsung dalam pengelolaan dan pengembangan usaha.
Kehadiran narasumber dari berbagai perangkat daerah menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Masyarakat dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai peluang pengembangan usaha di bidang perdagangan dan UMKM, perikanan, maupun pertanian. Sinergi tersebut diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap program, pembinaan, serta dukungan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan potensi usaha yang dimiliki.
Pendampingan usaha juga menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas masyarakat agar mampu mengelola aset yang dimiliki secara lebih produktif. Dengan pengetahuan dan pendampingan yang tepat, masyarakat diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan usaha yang telah berjalan, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, menciptakan peluang usaha baru, dan meningkatkan pendapatan keluarga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat, Yusuf Hadirekso, S.H., M.Kn., CFrA., QRMP., menyampaikan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup hanya diukur dari tersedianya akses terhadap tanah, tetapi juga dari sejauh mana tanah tersebut dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pendampingan usaha menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan masyarakat penerima manfaat dapat memanfaatkan asetnya secara optimal dan berkelanjutan. Kolaborasi antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait menjadi kunci dalam memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat terus berkomitmen memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Diharapkan pendampingan yang dilakukan dapat memberikan manfaat jangka panjang berupa meningkatnya kapasitas usaha, terbukanya peluang ekonomi, meningkatnya pendapatan, serta terwujudnya masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera.
Dengan demikian, Reforma Agraria di Kabupaten Pesisir Barat diharapkan tidak berhenti pada pemberian akses terhadap tanah, tetapi berlanjut menjadi akses terhadap kesempatan, usaha, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.(*)



