KPU PESISIR BARAT UMUMKAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PASLON BUPATI & Wakil Bupati DI PILKADA 2024

Mindsetpublik.com, Pesisir Barat 24 Agustus 2024 – Pendaftaran calon kepala daerah beberapa hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat mengeluarkan pengumuman resmi terkait sejumlah persyaratan yang harus di penuhi calon kepala daerah yang ingin mendaftar.
Ketua KPU Pesisir Barat Marlini SH.i MA menyampaikan bahwa pengumuman ini teregitrasi dengan nomor : 503/PL.02.2-Pu/1813/2024 dan merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil BUPATI, tutup Ketua
KPU Kabupaten Pesisir Barat Mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Tahun 2024 Sebagai Berikut.
PENGUMUMAN NOMOR : 503/PL.02.2-Pu/1813/2024 TENTANGĀ PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2024
1.Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 914 Tahun 2024 mengenai Penetapan
Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 Untuk Pengajuan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024 menyatakan syarat Minimal suara sah 9.501(sembilan ribu lima ratus satu)
2.Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Sebagai Berikut :
* Waktu dan tempat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024 sebagai berikut :
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB
Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat yang beralamat di Gang.Bah Pala Pekon Way Redak , Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat
3. Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati Dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
– bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
– Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
– Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat ;
– Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota;
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim ;
– Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 ( lima )tahun atau lebih , kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan narapidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang ;
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;
-tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian ;
– Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
– Tidak sedang memiliki tanggungan utang dan secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara ;
– Tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
– Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi ;
– Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota ;
– Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/ Wakil Bupati untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama ;
– Berhenti dari jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon ;
– Tidak berstatus sebagai pejabat Gubernur, pejabat Bupati, atau Pejabat Walikota ;
– Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan ;
– Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota tentara nasional Indonesia, kepolisian negara Republik Indonesia, dan Aparatur sipil negara, serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, dan ;
– berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud diatas , calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi persyaratan ;
– Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak ;
– berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota , Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, atau Dewan kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima ) hari sebelum pendaftaran pasangan calon ;
– Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara ; dan
– Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi sebelum dilantik.
6. Permohonan akses Silon untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebagai berikut ;
– Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pesisir Barat mengajukan akses Sistem informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Kabupaten Pesisir Barat ;
– Partai politik peserta pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pesisir Barat menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan;
– Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir model permohonan SILON Parpol KWK, melalui pranala/link/https:bit:ly/PermohonanAksesSilonParpol
7. KPU Kabupaten Pesisir Barat membuka layanan helpdesk/pencalonan Bupati dan Wakil Bupati lebih lanjut terkait tata cara pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2024 dapat menghubungi ;
– Alamat Email ; kpupesbartimhelpdesk@gmail.com
– Nomor : 082376092121 dan 082281851413 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat yang beralamat di Gang. Bah Pala Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Ditetapkan Dikrui 24 Agustus 2024
Ketua Komisi Pemilihan umum
TTD
Marlini



