Terkini

Pesisir Barat , Warga Pekon Biha Kec.Pesisir Selatan Terima 125 Sertifikat PTSL

Pesisir Barat – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat kembali merealisasikan komitmennya dalam mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, Sebanyak 125 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 resmi diserahkan kepada masyarakat Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, Rabu (3/09/2025).

Melalui program PTSL, warga dapat memperoleh sertipikat tanah dengan prosedur yang lebih sederhana, biaya sesuai ketentuan, dan waktu penyelesaian yang lebih cepat.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Alba Zamakhsyari, S.ST., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pekon Biha, terutama kepada Peratin beserta jajaran dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang telah bekerja sama dalam menyukseskan program tersebut.

“Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci suksesnya program PTSL di Pekon Biha ini,” ujarnya.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memiliki akses yang lebih luas dalam meningkatkan taraf hidup, misalnya menjadikan sertipikat tanah sebagai jaminan modal usaha.
Selain itu, PTSL juga membantu mencegah terjadinya konflik pertanahan antarwarga karena status kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan sah secara hukum. Hal ini sejalan dengan misi pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program PTSL ke pekon-pekon lain. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat pekon, serta masyarakat, diharapkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Pesisir Barat dapat terdaftar sehingga kepastian hukum pertanahan dapat dirasakan secara merata, Penyerahan sertipikat PTSL di Pekon Biha tidak hanya menjadi simbol kepastian hukum, tetapi juga langkah nyata pemerintah dalam membangun kepercayaan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan sertipikat di tangan, warga kini memiliki pegangan sah yang bisa diwariskan kepada anak cucu, sekaligus menjadi modal untuk menata masa depan yang lebih baik, Karena tanah bukan hanya sebidang lahan, tetapi juga warisan berharga dan investasi masa depan yang harus dijaga kepastian hukumnya.

Spread the love

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!